LEBAK - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Januari 2020. Sebab, masih ada 1.392 kepala keluarga yang masih mengungsi karena rumahnya rusak diterjang banjir bandang dan tanah longsor.
"Betul, hari ini ibu bupati (Iti Octavia Jayabaya) memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga tanggal 31 Januari 2020," ujar Humas Pemkab Lebak, Eka Prasetiawan saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020).
Dijelaskan Eka, di masa tanggap darurat, Pemkab Lebak akan terus melakukan pemenuhan dasar para warga yang terdampak baik itu logistik, kesehatan, pendidikan dan tentunya akan merehabilitasi rumah warga yang rusak.
"Di posko yang ada masih ada warga yang mengungsi, seperti di aula Dodiklatur ada 800 jiwa yang tinggal, di gedung PGRI Sajira juga ada di GOR Kecamatan Lebak Gedong juga ada," ujarnya.
Baca Juga: 33 Titik Longsor Ditemukan Usai Banjir Bandang di Lebak