JAKARTA – Polda Jawa Tengah resmi menangkap R Toto Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
Penangkapan dilakukan lantaran mereka telah menyebarkan informasi palsu atau bohong. Selain itu, keduanya juga dinilai membuat resah masyarakat.
Baca juga: Polisi Tangkap Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo
"Pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum maksimal 10 tahun; dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).