Tangkap Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Turut Amankan Dokumen Palsu

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 00:32 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Shutterstock)
Share :

Keraton Agung Sejagat Purworejo. (Foto: Istimewa)

Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Aturan tersebut menyatakan, "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum maksimal 10 tahun."

Baca juga: Ini Alasan Penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya