PURWOREJO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Jawa Tengah menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, karena diduga melakukan pembohongan publik.
Atas dasar itu, petugas melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Selasa 14 Januari 2020 malam.
Baca juga: Raja dan Ratunya Ditangkap, Pengikut Masih Padati Keraton Agung Sejagat
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti dan akan di pasangi garis polisi.