Desakan Dibukanya Aplikasi Memiles Terus Menguat

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 03:02 WIB
Para anggota mendesak dibuka lagi aplikasi Memiles. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi ilegal alias bodong aplikasi Memiles yang mempunyai omzet ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini polisi telah menahan empat tersangka yakni KT (47), FS (52), ML alias Dr Eva (54), dan PH (22).

Baca juga: Polisi Imbau Korban Investasi Bodong Memiles Segera Melapor 

Memiles yang dikelola PT Kam and Kam memiliki 264 ribu anggota selama delapan bulan. Polisi juga mengamankan atau blokir rekening atas nama PT Kam and Kam. Uang yang telah disita senilai Rp122 miliar.

Selain uang miliaran rupiah, polisi juga menyita 18 unit mobil yang dipakai untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap customer bisa memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp200 juta.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong Memiles 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya