MEDAN – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, di tiga lokasi berbeda, hari ini. Ketiga lokasi adalah Pasar Johor, rumah korban, serta lokasi pembuangan mayat korban.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengaku belum mengetahui pasti jumlah adegan yang akan direka ulang pada proses rekonstruksi tahap II ini.
"Terkait berapa adegan nanti yang akan direka ulang, besok kita lihat saja dari penyidiknya," ucap Tatan, Rabu 15 Januari 2020.
Sementara itu, berdasarkan pantauan iNews.id, saat ini lokasi kediamanan hakim Jalamuluddin di Perumahan Royal Monaco Blok B Nomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/1/2020) pagi, tampak dipenuhi warga.
Mereka antusias mendatangi rumah korban karena ingin menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Rencananya, ketiga tersangka akan dihadirkan. Dalam reka ulang kedua ini, akan ditunjukkan bagaimana tersangka menghabisi nyawa Hakim Jamalauddin.
Sebagaimana diketahui, hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di dalam mobilnya di salah satu jurang yang menjadi kebun sawit di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, pada 29 November 2019.
Baca Juga : Pembunuh Hakim Jamaluddin Dijanjikan Umrah dan Rp100 Juta
Hakim Jamaluddin awalnya diduga tewas karena kecelakaan. Namun penyelidikan polisi menyebutkan Hakim Jamaluddin dibunuh. Polisi pun menyelidiki kasus pembunuhan itu.
Baca Juga : Ratusan Warga Antusias Saksikan Reka Ulang Pembunuhan Hakim PN Medan
(Erha Aprili Ramadhoni)