Lalu, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Beberapa perbuatan melawan hukum antara lain sebagai berikut, pengaturan dalam tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan memiliki kualitas jauh dari yang dipersyaratkan.
Menurut Firli, berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp475 miliar.
"Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," papar Firli.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Awaludin)