Pengedar Narkoba Bepistol Jaringan Lapas Porong Dibekuk

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2020 09:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

SURABAYA - Bisnis haram yang dilakoni Oei Wahyudi alias Yong Lie akhirnya terhenti di tangan Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pria 43 tahun itu diringkus lantaran terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Saat disergap, polisi menemukan barang bukti sabu satu paket besar seberat 15 gram. Selain itu, polisi juga temukan pistol jenis airsoft gun dari tangannya.

"Yang bersangkutan kami amankan di tempat kosnya di kawasan Siwalankerto Selatan. Saat itu dia baru selesai keluar. Nah, pas hendak masuk kos itulah langsung kami sergap," jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Kamis 16 Januari 2020 kemarin.

Memo mengatakan, untuk menangkap pengedar sabu asal Undaan Wetan, Surabaya itu membutuhkan waktu hampir tiga minggu. Pasalnya, tersangka Yong Lie cukup licin. Ia kerap berpindah-pindah tempat ketika hendak ditangkap.

"Tersangka saat kami tangkap sempat melakukan perlawanan. Ia mengeluarkan pistol jenis airsoft gun. Kami menduga pistol itu kerap dibawa tersangka saat melakukan transaksi," katanya.

Saat diamankan bersama sabu 15 gram dan pistol airsoft gun, Yong Lie langsung dikeler ke dalam kosnya untuk dilakukan penggeledahan.

Di dalam kos, tim menemukan barang bukti 1 pipet kaca bekas pakai sabu, 1 bong, 4 pipet kaca bersih, 2 timbangan elektrik, 6 amunisi airsoft gun, 2 handphone android serta motor Satria FU milik tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya