SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menyita uang senilai Rp2 miliar, terkait kasus investasi ilegal atau bodong aplikasi Memiles yang dikelola PT Kam and Kam. Kini, total uang yang disita sebesar Rp124 miliar, yang sebelumnya Rp122 miliar.
Sedangkan omzet PT Kam and Kam sendiri sebesar Rp761 miliar. Sementara untuk kendaraan roda empat yang telah disita sebanyak 18 unit dan 2 sepeda motor. Selama ini, kendaraan tersebut dipakai untuk keperluan operasional.
"Kita berhasil selamatkan aset member senilai Rp2 miliar, yang saat ini sudah diambil oleh penyidik di bank," terang Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Memiles
Menurut Luki, bila ditotal uang yang berhasil disita Rp124 miliar dari jumlah omzet sebesar Rp761 miliar PT Kam and Kam. Polisi terus menelusuri aset-aset maupun uang para member aplikasi Memiles.
"Total yang berhasil kita amankan hampir Rp200 miliar, termasuk mobil yang disita bila diuangkan," papar Lukii.