"Ngakunya sakit hati soal utang piutang yang tidak pernah dibayar oleh korban. Namun, saat kita tanya berapa nilai utangnya, tersangka tidak mengetahui. Rupanya, korban utangnya itu ke orangtua tersangka," tambah Iwan.
Sedangkan saat mencuri mobil korban, lanjut Iwan, tersangka sebelumnya telah mencuri kunci cadangan atau serep mobil korban. Dan itu sudah disimpan tersangka cukup lama. Setelah menunggu waktu yang tepat, saat korban tidak berada di rumah, tersangka langsung membobol gembok pagar rumah korban.
Baca Juga: Curi 100 Motor di Jakarta, Pasutri Ini Dibekuk Polisi
"Tersangka ini beraksi sendiri. Itu dilakukan saat rumah korban sedang sepi. Tersangka membobol gembok rumah korban dengan gunting, lalu masuk dan membawa kabur mobil korban," tandasnya.
Kini, atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )