Argo menjelaskan, modus operandi dari sindikat internasional ini dengan cara menyamarkan sabu yang dicampur dengan ikan asin dan kopi. Hal itu dilakukan untuk upaya mengelabui petugas dilapangan.
"Pengembangan saat ini terhadap sindikat tersebut masih ada tersangka yang dalam pengejaran atau DPO," ujar Argo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Fiddy Anggriawan )