Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, buku daftar tamu Cafe Khayangan, buku catatan sewa kamar, ATM, KTP, dompet, dan beberapa alat alat kontrasepsi.
Adapun kepada pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76I juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Baca Juga: ABG di Jakut Jual Sepupunya via Facebook, Tarif Kencan Rp4 Juta
Pasal 76I juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Pasal 296 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
(Arief Setyadi )