JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Pengesahan Prolegnas 2020 dilakukan setelah disepakati semua Komisi.
"Hasil penentuan kembali Prolegnas oleh legislasi juga telah disampaikan kepada seluruh pimpinan Komisi I-XI dalam rapat terbatas pimpinan anggaran legislasi dengan pimpinan Komisi pada hari Selasa tanggal 21 Januari," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas saat membacakan laporan di ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: 327 Anggota DPR Hadiri Paripurna Pengesahan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
Setelah mendengarkan laporan Ketua Baleg, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat menanyakan kepada anggota yang hadir, apakah dapat menyetujui 50 RUU prioritas prolegnas tersebut.
“Apakah laporan baleg mengenai RUU proglenas prioritas dapat kita setujui?” tanya Muhaimin.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Berikut 50 RUU Prolegnas prioritas 2020 :
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3. RUU tentang Pertanahan.
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
5. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Baleg DPR: 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020 Sudah Ideal