Tito: Belum Ada Pasal Pemberhentian Kepala Daerah oleh Mendagri di Omnibus Law

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 16:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Jakarta (foto: Okezone/Harits TA)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara mengenai pasal di draf Omnibus Law Rancang Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang beredar di masyarakat.

Pasal 520 dan 521 draf RUU tersebut, Mendagri diberi kewenangan bisa memberhentikan gubernur atau kepala daerah, jika tak menjalankan program strategis nasional.

Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Mendagri Bisa Pecat Gubernur 

Tito mengatakan, dirinya sudah mengecek isi dari RUU Cipta Lapangan Kerja itu, hasilnya tak ada pasal berbunyi seperti draf yang beredar tersebut.

“Saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Tito menegaskan, jika nantinya terdapat pasal berbunyi seperti itu, maka dia akan meminta di drop atau dicabut. Karena sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kalau pun ada, saya sebagai Mendagri meminta itu didrop. Karena apa? Karena Pasal 67, 68, 69, 76 sampai 89. Di situ berisi tentang bahwa kepala daerah diberhentikan oleh Presiden, satu bila meninggal dunia, dua kalau sendainya mengundurkan diri, yang ketiga diberhentikan,” katanya.

“Nah diberhentikan ini salah satunya karena tidak melaksankan program starategis nasional. Yang kedua misalnya meninggalkan tempat berturut-turut tanpa izin selama 7 hari atau akumulatif tidak berturut-turut selama 1 bulan, teguran pertama, teguran kedua, itu dapat diberhentikan temporer tiga bulan,” tambah Tito.

Oleh karena itu, mantan Kapolri itu berujar dalam UU tersebut sudah menggambarkan seorang kepala daerah bisa diberhentikan karena melanggar beberapa ketentuan.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Sebut Mendagri Bisa Berhentikan Gubernur, Begini Komentar Ridwan Kamil 

“Wacana tentang kewenangan Presiden cq Kemendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sudah diatur UU. Bahkan bukan hanya kepada kalau pusat kepada Gubernur, Gubenur dapat mengajukan pemberhentian juga kepala daerah yang tidak sesuai pasal-pasal itu kepada Mendagri untuk para bupati dan walikota,” tegas Tito.

Sebelumnya diketahui beredar draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Disitu berisikan penghapus sertifikasi produk halal dan Menteri Dalam Negeri mempunyai wewenang untuk memberhentikan kepala daerah jika tak menjalankan program strategis nasional.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya