JAKARTA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan untuk sepeda motor. Kebijakan tilang dengan sistem elektronik ini akan resmi berlaku mulai 1 Februari 2020.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda dua tidak berbeda dengan roda empat atau lebih.
"Betul (ETLE motor berlaku 1 Februari 2020). Mekanisme enggak berubah cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya saja," kata dia, mengutip iNews.id, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yakni melanggar rambu lalu lintas, marka jalan dan tidak mengenakan helm saat berkendara.
Pelanggaran akan dideteksi berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kemudian konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data dari surat-surat kendaran.
Pada 1 Februari 2020 Polda Metro Jaya baru akan melakukan sosialisasi kepada pengendara hingga tujuh hari. Setelah itu, penindakan hukum bagi pelanggar mulai diberlakukan.
"Nanti pada saat Februari ini kan kita sosialisasikan seminggu lah baru penindakan," tuturnya.
Tilang elektronik diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi asal Jakarta atau plat B. Sedangkan plat selain itu belum diberlakukan.
Untuk fase pertama, Fahri menegaskan bahwa, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan tilang elektronik motor di tiga ruas jalan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan.
(Rizka Diputra)