Baca juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Polri Resmikan Assesment Center
Mereka bakal mulai bertugas terhitung tanggal penetapan. Kemudian mendapat honorarium sebagaimana dicantumkan.
"Memberhentikan dari jabatan lama dan mengangkat dalam jabatan baru yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini, sesuai tercantum dalam kolom nomor 3 dan 4 di belakang namanya terhitung mulai tanggal sesuai tercantum dalam kolom 5 dan diberikan honorarium sesuai kolom 6 lampiran ini," jelas surat keputusan tersebut.
(Hantoro)