Agus Rahardjo dan 16 Orang Lainnya Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 09:19 WIB
Agus Rahardjo. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)
Share :

Baca juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Polri Resmikan Assesment Center 

Mereka bakal mulai bertugas terhitung tanggal penetapan. Kemudian mendapat honorarium sebagaimana dicantumkan.

"Memberhentikan dari jabatan lama dan mengangkat dalam jabatan baru yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini, sesuai tercantum dalam kolom nomor 3 dan 4 di belakang namanya terhitung mulai tanggal sesuai tercantum dalam kolom 5 dan diberikan honorarium sesuai kolom 6 lampiran ini," jelas surat keputusan tersebut.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya