JAKARTA – Mabes Polri memastikan Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mempertimbangakan secara matang penunjukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebagai penasihat ahli. Agus ditunjuk sebagai penasihat Idham Aziz di bidang penanganan korupsi.
"Semuanya kan pasti sudah pakai analisa dan evaluasi dari pimpinan Polri ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Kemhan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Argo mengatakan, Kapolri Idham Azis membutuhkan figur yang bisa memberikan masukan terhadap tugas-tugasnya. Karena itu, pengangkatan Agus Rahardjo disebut demi kepentingan Negara.
Idham Azis mengangkat 17 orang menjadi penasihat ahlinya. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/117/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020.
Selain Agus, juga ada mantan tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, yang diangkat menjadi penasihat ahli kapolri bidang HAM. Ada pula nama pakar hukum tata negara Refly Harun yang dipercaya menjadi penasihat ahli kapolri bidang tata negara.
Selain itu, ada beberapa penasihat ahli kapolri lama yang kini kembali menjabat. Mereka di antaranya adalah Indriyanto Seno Adji yang menduduki posisi sebagai penasihat ahli kapolri bidang hukum. Lalu, ada nama Indria Samego yang kembali dipercaya menjadi penasihat ahli kapolri bidang politik.
Dalam SK kapolri itu juga disebutkan, setiap penasihat ahli berhak mendapatkan honorarium senilai Rp11,8 juta per bulan.
(Qur'anul Hidayat)