Selain Agus, juga ada mantan tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, yang diangkat menjadi penasihat ahli kapolri bidang HAM. Ada pula nama pakar hukum tata negara Refly Harun yang dipercaya menjadi penasihat ahli kapolri bidang tata negara.
Selain itu, ada beberapa penasihat ahli kapolri lama yang kini kembali menjabat. Mereka di antaranya adalah Indriyanto Seno Adji yang menduduki posisi sebagai penasihat ahli kapolri bidang hukum. Lalu, ada nama Indria Samego yang kembali dipercaya menjadi penasihat ahli kapolri bidang politik.
Dalam SK kapolri itu juga disebutkan, setiap penasihat ahli berhak mendapatkan honorarium senilai Rp11,8 juta per bulan.
(Qur'anul Hidayat)