Sekadar informasi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat yang mesti dipenuhi partai politik untuk meraih kursi di DPR. Partai yang tidak mampu meraih ambang batas tidak akan bisa duduk di Senayan.
Pada Pemilu 2019, ambang batas parlemen adalah 4%. Atas besaran batas ini, sejumlah parpol yang telah lolos verifikasi di KPU tidak bisa melenggang ke Senayan.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memerintahkan DPP partai dan fraksi DPR RI untuk memperjuangkan revisi UU Pemilu. Revisi tersebut bertujuan mengembalikan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, meningkatkan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%.