JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth meradang dengan sikap kontraktor PT Bahana Prima Nusantara yang memilih tetap melanjutkan pengerjaan revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Padahal revitalisasi ikon Jakarta itu sudah dihentikan sementara.
Kontraktor dianggap tak mengindahkan keputusan penghentian sementara revitalisasi Monas, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) pada Rabu, 22 Januari 2020.
"Silakan saja PT Bahana melanjutkan proyeknya, jika ingin berhadapan dengan hukum. Kami (Komisi D) sudah meminta untuk dihentikan sementara proyeknya, kenapa harus tetap dilanjutkan. Jangan menganggap kami ini seperti tidak ada harganya," ucap Kenneth kepada Okezone, Jumat (24/1/2020).
Kenneth meminta kepada Dinas Citata dan PT Bahana Prima Nusantara agar dapat menahan diri, sembari mengurus izin dari dari Komisi Pengarah. Hal itu guna melewati tahapan-tahapan yang telah diatur oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.