Menurut kedua undang-undang itu, baik UU Perlindungan Anak maupun UU Pemberantasan TPPO, pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab pada masalah perlindungan anak dan penanganan korban.
Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Mereka diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara. Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berperan sebagai pemilik kafe bersama dan muncikari.
(Angkasa Yudhistira)