Curi HP Milik Polisi, Pekerja Honorer Ditangkap

Rasyid Ridho , Jurnalis
Senin 27 Januari 2020 23:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Kemudian, berdasarkan keterangan EH, HP yang dimilikinya didapat dari pelaku TA. Dari informasi tersebut petugas kemudian mengamankan di wilayah Kecamatan Labuan.

"TA merupakan pelaku utama yang diamankan sekitar pukul 16.00 Wib di wilayah Labuan beserta barang buktinya berupa satu unit HP merek Readme 4," ujar Ambarita.

Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolres Pandeglang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah kita amankan, sedang proses pemeriksaan," tuturnya.

Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Viral Maling Motor di Kosan Terekam CCTV, Identitasnya Sudah Diketahui

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya