JAKARTA – Nama Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast (Tbk), Jarot Subana, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Jarot akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Ia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Jarot Subana pernah dicegah berpergian keluar negeri bersama lima orang lainnya. Jarot dicegah sejak 3 Mei 2019 untuk enam bulan ke depan. Dari hasil penelusuran, KPK tidak memperpanjang masa cegah terhadap Jarot Subana.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.