Dalam hal ini, korban telah mengirimkan uang sebesar USD36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun, pembangunan belum selesai hingga 2018.
Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kemudian, tanah dan villa tersebut akan di balik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.