Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 10:34 WIB
Luthfi pembawa bendera merah putih saat demo di DPR jalani sidang perdana. (Foto : Okezone.com/Sarah Hutagaol)
Share :

Baca Juga : Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik, Polri: Tunggu Sidangnya Selesai

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.

Sementara Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.


Baca Juga : Luthfi Ngaku Disiksa Polisi, Kapolri: Jika Terbukti Akan Saya Tindak Tegas

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya