Divonis 2,5 Tahun Penjara, Eks Dirut RSU Tangsel Acungkan Jempol

Rasyid Ridho , Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 15:44 WIB
Ida Lidia divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang (Foto: Rasyid Ridho)
Share :

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan putusan, Ida berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi hukuman yang diberikan. Saat akan kembali ke kursi, Ida menghadap ke belakang tempat para tamu sidang dengan mengacungkan dua jempolnya.

Aksinya itu dibalas tepuk tangan dari keluarga, kerabat, dan koleganya. Ida yang duduk di kursi pengunjung sidang sejak dimulainya persidangan.

Keributan itu pun ditegur Ketua Majelis Hakim agar pengunjung untuk tidak gaduh. Sebab, jalannya persidangan belum selesai. "Ini bukan pertunjukan, kalau tidak tertib akan saya keluarkan," ucap Yusriansyah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya