Politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek di Kemenag

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 11:00 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (foto: Okezone)
Share :

"Iya itu kan, semua kan, Syamsurachman, Vasco, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang, sekarang tinggal pengusahanya kan," ujar Fahd usai diperiksa KPK.

Fahd El Fouz merupakan mantan narapidana dalam kasus ini. Fahd divonis bersalah bersama-sama dengan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Baca Juga: Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta 

Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar. Uang korupsi tersebut berkaitan pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011.

Dalam pengembangan perkaranya, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang diduga diperintahkan agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket-paket pengadaan di Dirjen Pendis.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya