Asisten Pribadi Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 14:43 WIB
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima gratifikasi Rp8,6 miliar oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ulum didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8.648.435.682," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Jaksa membeberkan, Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi. Menurut Jaksa, sedikitnya ada lima sumber uang gratifikasi yang diterima Ulum untuk diserahkan ke Imam Nahrawi.

Dari rincian yang dibeberkan jaksa, uang Rp300 juta diterima asisten pribadi Imam Nahrawi tersebut dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu diperuntukan sebagai biaya tambahan operasional Imam Nahrawi untuk acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

Kedua, Ulum menerima Rp4,9 miliar dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016. Uang itu diperuntukan sebagai dana operasional tambahan perjalanan dinas Imam Nahrawi.

Uang tersebut diterima Ulum secara bertahap dengan 38 kali pemberian. Pemberian itu terjadi dalam rentang waktu 2015-2016.

Ketiga, Ulum menerima uang Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah. Namun, uang itu diperuntukkan sebagai pelunasan pembayaran jasa desain konsultan arsitek untuk pemugaran kediaman Imam serta usaha butik dan kafe istri Imam Nahrawi.

Uang itu diberikan Lina kepada Ulum berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya