Asisten Pribadi Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 14:43 WIB
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Keempat, Ulum menerima Rp1 miliar dari Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada program Satlak Prima Kemenpora tahun anggaran 2016-2017.

Kelima, Ulum menerima uang sebesar Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018. Transaksi uang itu dilakukan di area parkir Kantor Kemenpora pada 2018. Uang itu diberikan sebagai honor untuk kegiatan Satlak Prima. Padahal, program tersebut telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.

Atas perbuatannya, Ulum dianggap melanggar Pasal 12B Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Ulum juga didakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber uang suap Ulum.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.


Baca Juga : Imam Nahrawi Segera Disidang Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Kedua, proposal terkait dukungan KONI Pusat untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.


Baca Juga : Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya