Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Kelompok 'King of The King'

Isty Maulidya, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 13:20 WIB
Spanduk King of The King (Foto: Okezone)
Share :

TANGERANG - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Polrestro Tangerang Kota untuk mendalami kelompok King Of The King yang spanduknya sempat menghebohkan warga Tangerang.

Saat ini, pihaknya juga sudah mendapatkan keterangan dari ahli dan akan segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui unsur-unsur yang dapat memenuhi tindak pidana.

"Saat ini sudah ada tiga orang yang kami periksa. Klarifikasi sudah, dan kemudian keterangan ahli juga sudah. Semoga hari ini kita laksanakan gelar perkara bersama Polrestro Tangerang Kota untuk mengetahui apakah ada unsur-unsur yang dipersangkakan, yaitu pasal 14 dan pasal 15 UU nomor 1," jelas Yusri di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, (30/1/2020).

Baca Juga: Kerajaan Palsu 'King of the King' Klaim Mampu Lunasi Utang Negara

Apabila telah terpenuhi unsur yang mengarah ke tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyidikan serta memanggil seluruh orang yang terlibat dalam kelompok King of The King, termasuk memeriksa lebih lanjut pemasang spanduk yaitu P yang juga merupakan perwakilan kelompok tersebut di wilayah Tangerang.

"Kalau nantinya memenuhi unsur dari persangkaan pasal tersebut kita tingkatkan ke penyidikan. Kita panggil seluruhnya, termasuk saudara P dan juga saudara N yang menyuruh memasang spanduk tersebut," jelas Yusri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya