Tak hanya itu, Asep menekankan, penahanan tersangka juga untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.
"Dengan alasan-alasan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, kemudian tidak merusak barang bukti. Tentunya penyidik akan mempertimbangkan," ucap Asep.
Bareskrim Polri menangkap Yudi Syamhudi Suyudi, seseorang yang mengaku pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara. Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana makar.
Pernyataan Yudi yang diduga makar dan menyebarkan berita bohong adalah sebagai berikut :