Keluarga Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Respons Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 19:29 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Adi Saputra. (Foto : Okezone.com)
Share :

Tak hanya itu, Asep menekankan, penahanan tersangka juga untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.

"Dengan alasan-alasan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, kemudian tidak merusak barang bukti. Tentunya penyidik akan mempertimbangkan," ucap Asep.

Bareskrim Polri menangkap Yudi Syamhudi Suyudi, seseorang yang mengaku pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara. Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana makar.

Pernyataan Yudi yang diduga makar dan menyebarkan berita bohong adalah sebagai berikut :

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya