Keluarga Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Respons Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 19:29 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Adi Saputra. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pihak keluarga Yudi Syamhudi Suyudi, pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana makar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan, bahwa permintaan penangguhan penahanan tersebut adalah hak dari seorang tersangka.

"Permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka. Dapat diajukan tersangka atau kuasa hukumnya," kata Asep di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Namun, kata Asep, penahanan seorang tersangka telah melalui pertimbangan dan diskusi matang. Selain itu, penahanan dilakukan untuk proses penyidikan ke depan.

"Semua berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, misal penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan lanjutan, itu akan dipertimbangkan," ujar Asep.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya