JAKARTA – Pihak keluarga Yudi Syamhudi Suyudi, pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana makar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan, bahwa permintaan penangguhan penahanan tersebut adalah hak dari seorang tersangka.
"Permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka. Dapat diajukan tersangka atau kuasa hukumnya," kata Asep di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Namun, kata Asep, penahanan seorang tersangka telah melalui pertimbangan dan diskusi matang. Selain itu, penahanan dilakukan untuk proses penyidikan ke depan.
"Semua berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, misal penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan lanjutan, itu akan dipertimbangkan," ujar Asep.