Keluarga Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Respons Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 19:29 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Adi Saputra. (Foto : Okezone.com)
Share :


Baca Juga : Bareskrim Diminta Tangguhkan Penahanan Pendiri Negara Rakyat Nusantara

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Baca Juga : Pernyataan Bubarkan NKRI Negara Rakyat Nusantara Diklaim Sebagai Bahan Penelitian

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya