Baca Juga : Bareskrim Diminta Tangguhkan Penahanan Pendiri Negara Rakyat Nusantara
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga : Pernyataan Bubarkan NKRI Negara Rakyat Nusantara Diklaim Sebagai Bahan Penelitian
(Erha Aprili Ramadhoni)