JAKARTA - Kelompok Kerja Mahkamah Agung mencatat angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Pada 2018, angka perkawinan anak di Tanah Air mencapai 193 ribu kasus.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung, Edy Wibowo di acara pakta integritas Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBBER PPA) di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Banyak Kasus Hamil Duluan, Permintaan Dispensasi Pernikahan Dini Meningkat
Edy mengatakan, dari 193 ribu perkawinan anak yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh faktor ekonomi, dan dukungan keluarga yang kurang memahami persoalan pernikahan anak di usia dini.