"Mirisnya dari 193 ribu perkawinan anak yang terjadi di Indonesia, hanya 14 ribu yang mengajukan perenungan dispensasi ke pengadilan, di antaranya sebanyak 13 ribu mengajukan ke pengadilan agama dan 200 ribu ke pengadilan negeri," kata Edy.
Baca juga: Angka Pernikahan Dini di Jakarta Timur Masih Tinggi, Mayoritas karena Hamil Duluan?
Edy menambahkan, sekitar 7 persen yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan, sedangkan 93 persen tidak mengajukan, dan langsung melakukan pernikahan tanpa catatan resmi (nikah siri).
"Hanya 7 persen yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan, dan 93 persen tidak mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan, tapi mereka langsung nikah siri. Jadi, lebih besar tanggung jawab eksekutif dari pemerintah untuk mengedukasi yang 93 persen dibanding yang 7 persen," tuturnya.
Edy juga menjelaskan, tahun 2018 Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang menyatakan, bahwa usia minimum anak menikah untuk laki-laki 19 tahun sementara perempuan usia 16 tahun, dan telah diatur Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Ia juga menilai peraturan itu bertentangan dan diskriminatif.
(Awaludin)