Curi Tas Marinir, 2 Orang Ditangkap di Stasiun Citayam

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 19:58 WIB
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus pencurian (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)
Share :

Namun, kata Yusri, anggota Marinir tersebut sudah mengetahui barangnya dicuri dan memburu pelaku. Ia langsung menangkap pelaku sebelum keduanya membawa kabur sepeda motor miliknya.

"Ini masih kita dalami, pengakuannya baru sekali melakukan," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis WNA di Bali 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Sub Pasal 362 Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya