Surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diterima DPR Senin Depan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2020 14:31 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menyatukan semua aturan dari beberapa Undang-Undang ke dalam RUU omnibus law. Omnibus law merupakan penyederhanaan regulasi atau aturan dari beberapa poin dalam UU.


Baca Juga : Ini Alasan Buruh Turun ke Jalan Sikapi Omnibus Law

Sementara itu, dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terindikasi ada kurang lebih 79 UU dan 1.229 pasal yang terdampak. Angka ini masih mungkin berubah menyesuaikan hasil pembahasan bersama kementerian dan instansi terkait.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya