Surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diterima DPR Senin Depan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2020 14:31 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Menurut pemerintah ada tiga manfaat penerapan omnibus law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.


Baca Juga : Jokowi Targetkan Omnibus Law Rampung 100 Hari, Ketua DPR: Jangan Terburu-buru

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya