Menurut pemerintah ada tiga manfaat penerapan omnibus law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Jokowi Targetkan Omnibus Law Rampung 100 Hari, Ketua DPR: Jangan Terburu-buru
(Erha Aprili Ramadhoni)