7. Sambil menunggu surat izin dikeluarkan maka untuk sementara umat muslim Perum Agape boleh mendirikan shalat, hanya untuk umat muslim Perum Agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.
8. Seluruh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung keputusan deklarasi damai.
Seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kembali hidup rukun seperti dahulu kalah tanpa ada campur tangan pihak luar.
Pengurusan izin mendirikan Masjid Alhidayah mendapat dukungan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Bupati Minut Vonnie Panambunan.
“Bupati sudah setuju ada masjid disitu (Agape). Sekarang tinggal jamaah yang memenuhi semua syaratnya. Saya dan Kapolres jadi jaminan. Kita kawal sampai terbit izin,” ujar Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat didampingi Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.
Delapan poin deklarasi damai itu kemudian dibacakan kembali di lokasi Musala Alhidayah oleh Imam Masjid Alhidayah Perum Agape, Daniel Pangemanan di hadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kapolda Sulut Irjen Sigid Tri Hardjanto, Panglima Kodam XIII/Merdeka Mayjen Santos G Matondang, Komandan Resor Militer (Danrem) 131/Santiago Brigjen TNI Joseph Robert Giri, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau dan Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat.
Pangdam XIII/Merdeka dalam keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa situasi di perum Agape sudah aman, untuk itu Pangdam berharap kepada seluruh warga agar jangan ada yang memprovokasi maupun terprovokasi.
"Seperti kita ketahui situasi di sini sudah aman, kepada para awak media, mari infokan beritakan dan jangan ada yang memprovokasi dan jangan terprovokasi. Mari kita jaga situasi yang aman ini dan yang sudah kondusif ini," kata Santos.
(Salman Mardira)