171 Sepeda Motor Ditindak Selama 2 Hari Penerapan Tilang Elektronik

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 03 Februari 2020 12:25 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf. (Foto: Okezone.com/M Rizky)
Share :

Kamera ETLE untuk pengendara motor terpasang di dua titik, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas, tepatnya di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Adapun mekanisme tilang elektronik pemotor sama dengan penindakan mobil. E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang.

Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE bagi sepeda motor yakni, pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya