JAKARTA - Sebanyak 341 kendaraan roda dua dan roda empat ditindak selama dua hari diberlakukannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 171 kendaraan yang ditindak adalah pengendara sepeda motor.
"Tanggal 1 dan 2 (Februari 2020) kemaren sejumlah 341 pelanggar. Dari 341 itu 171 itu adalah roda dua," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/02/2020).
Yusuf mengatakan, pelanggaran paling tinggi dilakukan para pengendara motor adalah menerobos masuk jalur Transjakarta. Di antara mereka ada pula yang tidak menggunakan helm.
"Roda dua yang melanggar di jalur busway, kemudian yang 6 tidak memakai helm, sisanya adalah pelanggatan lain, itu hasil kegiatan 2 hari lalu," ucapnya.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan E-TLE bagi pemotor. Penindakan dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020.
Kamera ETLE untuk pengendara motor terpasang di dua titik, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas, tepatnya di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Adapun mekanisme tilang elektronik pemotor sama dengan penindakan mobil. E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang.
Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE bagi sepeda motor yakni, pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.
(Qur'anul Hidayat)