PBNU: Fatwa Haram Vape Perlu Kajian Mendalam

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 03 Februari 2020 15:00 WIB
Ilustrasi PBNU (foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik yang belum lama ini dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad mengatakan, sebelum fatwa itu dikeluarkan, perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: MUI Apresiasi Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Terhadap Vape 

"Kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai rokok elektrik (vape),” kata Rumadi, Senin (3/2/2020).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya