KPK Periksa Dirut PT Mabua Harley Davidson Terkait Korupsi Pesawat Garuda Indonesia

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2020 11:07 WIB
Dirut Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat masuk ke Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Juga kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca juga: Kasus Garuda, Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp46 Miliar

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo‎ sebagai tersangka kasus‎ ini. Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp‎100 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya