Pelaku Penipuan WO Pandamanda Jadi Tersangka, Kerugian Korban Rp2,5 Miliar

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 18:54 WIB
Anwar, pelaku penipuan lewat WO Pandamanda. (Foto: Okezone.com/Wahyu M)
Share :

DEPOK - Penyidik Polres Metro Depok menetapkan Anwar (32), warga Mampang, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat sebagai tersangka. Anwar terbukti bersalah karena telah melakukan penipuan 35 pasangan calon pengantin lewat wedding organizer (WO) miliknya, Gallery Pandamanda.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penyidik memperkirakan total kerugian korban mencapai Rp2,5 miliar.

"Tersangka kami tangkap di Kantor WO Pandamanda, Jalan Pramuka Raya Nomor 03, Mampang, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Calon korban sebanyak 35 orang yang sudah mengadu dan didata sudah membayar lunas untuk acara 2 bulan ke depan, total kerugian diperkirakan dari korban dan calon korban Rp2,5 miliar," kata Azis saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2020).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 1 bundel bukti-bukti transfer pembayaran, 1 bundel album foto prewedding, perangkat alat kantor, kartu ATM, serta 1 bundel print rekening pembayaran para korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya