Pelaku Penipuan WO Pandamanda Jadi Tersangka, Kerugian Korban Rp2,5 Miliar

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 18:54 WIB
Anwar, pelaku penipuan lewat WO Pandamanda. (Foto: Okezone.com/Wahyu M)
Share :

Pelaku dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP soal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diwartakan sebelumnya, sejumlah calon pasangan pengantin menyambangi kantor Polrestro Depok untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Gallery Pandamanda.

Baca juga: Tertipu Wedding Organizer, Pasangan di Depok Menikah Tanpa Dekorasi dan Katering

Salah satu korban, Isnaini mengaku sudah menyetorkan uang hingga Rp65 juta. Dia terpaksa menikah seadanya tanpa dekorasi hingga katering.

"Saat hari H akad, dekor sama katering sama sekali belum ada," ucap Isnaini di Depok, Selasa 4 Februari 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya