Laporkan Penghinanya, Risma: Saya Tak Mau Orangtua Saya Direndahkan

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 13:39 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. (Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
Share :

SURABAYA - Polrestabes Surabaya telah menangkap dan menahan Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Rupanya yang melaporkan warga Bogor, Jawa Barat itu ke polisi adalah Risma sendiri.

"Saya laporkan pribadi, bukan atas nama siapapun," kata Risma kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Risma mengungkapkan, alasannya melaporkan Zikria karena tak terima disebut kodok, yang dianggapnya secara tidak langsung juga merendahkan orangtuanya.

"Sebetulnya kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan, karena kalau saya kodok berarti ibu dan ayah saya kodok. Saya enggak ingin orangtua saya direndahkan," ucapnya.

Zikria, perempuan 43 tahun asal Perumahan Mutiara Bogor Raya, Katulampa, Bogor, Jawa Barat itu bakal terancam pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Sederet Fakta-Fakta Kasus Penghinaan Wali Kota Surabaya Risma

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya