Laporkan Penghinanya, Risma: Saya Tak Mau Orangtua Saya Direndahkan

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 13:39 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. (Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
Share :

Kemudian Pasal 45 Ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta Pasal 310 KUHP.

Saat dirilis di hadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya, Zikria terus menangis dan menyesali perbuatannya. Sesekali ia mengusap air matanya yang menetes ke masker yang menutupi wajahnya.

"Saya Zikria. Saya sangat menyesali atas apa yang saya lakukan. Karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma. Tapi hanya karena dunia mayalah yang membuat saya terpicu melakukan penghinaan satu sama lain," ucapnya, Senin 3 Februari 2020.

Zikria mengaku tidak kenal dengan sosok Risma. Dia terpancing melakukan itu karena situasi di dunia maya. Namun, ia enggan menyebutkan dengan detail apa yang memicunya hingga nekat mengunggah penghinaan tersebut.

Zikria yang terus menundukkan kepalanya berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada Risma atas perbuatannya. Dia juga mengaku ingin bertemu Wali Kota Surabaya itu dan meminta maaf secara langsung.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya