Polisi Tangkap 7 Pelaku Curanmor, 20 Mobil Disita

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 17:53 WIB
Polda Jawa Timur merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Foto: Okezone/Syaiful Islam)
Share :

SURABAYA - Tim Satuan Tugas Kejahatan Jalanan dengan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Timur menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 20 mobil, 22 sepeda motor, 1 unit komputer, scanner, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu disita.

Identitas ketujuh pelaku yakni, AR (40) warga asal Sampang, MH (30) warga asal Pasuruan, AB Alias B (50) dan F (27) warga asal Jember. Kemudian, BSM (44) warga asal Kediri, ES (34) warga asal Lamongan, RF (37) warga asal Mojokerto.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pencuri Motor di Jelambar 

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, menjelaskan para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. Mulai dari pemetik, penadah hingga pembuat surat kendaraan palsu.

 

Sindikat tersebut beroperasi di wilayah Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan dan Lamongan. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lain.

Luki mengatakan, juga sudah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pengungkapan kasus curanmor ini. Menurutnya, sudah ada beberapa korban kehilangan datang untuk mengambil sepeda motor atau mobil mereka yang hilang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya