KPK Harap Kerjasama dengan Polri Bisa Berbuah Penangkapan Harun Masiku

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2020 11:05 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (foto: iNews.id)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit untuk menyebarkan, surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama Harun Masiku ke seluruh Polda, dan Polres yang ada di Indonesia. Idham memastikan bahwa saat ini seluruh anggota Polri sudah mengantongi DPO Harun Masiku guna memudahkan pencarian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tindaklanjut Polri dalam perbantuan untuk mencari Harun Masiku tersebut. KPK berharap kerjasama dengan Polri ini dapat membuahkan hasil. Hasil yang diharapkan KPK yakni, Polri dapat menemukan serta menangkap Harun Masiku.

"Tentu ini sebagai upaya kerjasama antara pihak KPK dengan Kepolisian, untuk bersama mencari keberadaan tersangka ini, mudah-mudahan upaya ini ke depan membuahkan hasil menangkap tersangka HAR ini untuk dibawa ke KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

 Baca juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Dicecar Pertanyaan soal Harun Masiku dan Hasto

Sebelumnya, Kapolri Idham Azis juga berjanji akan langsung menyerahkan Harun Masiku jika sudah ditemukan. Namun memang, hingga saat ini Polri maupun KPK belum dapat mendeteksi serta mengamankan Harun Masiku.

"Kita berdoa saja mudah-mudahan nanti kalau misalnya Polri yang temukan tentu nanti kita langsung serahkan ke KPK," kata Idham Azis usai menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Jasa Raharja, di kantor Jasa Raharja, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2020, kemarin.

Meskipun belum dapat menemukan Harun Masiku, KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyeret Harun Masiku terus berlanjut. Keberlanjutan penyidikan kasus ini, kata Ali Fikri, ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

"Ini tentu juga sebagai bentuk keseriusan kami juga sekalipun kemudian tersangka HM hari ini kita belum bisa menemukan keberadaan yang bersangkuta dan blm bisa menangkap untuk dibawa ke KPK," kata Ali Fikri.

 Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Masih Berkeliaran Bebas

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya