Kemudian tersangka membuat kartu SIM palsu di gerai. Dsr terus menghubungi nomor telepon Ilham Bintang untuk memastikan nomor itu tetap mati. Diketahui, saat itu Ilham Bintang sedang di luar negeri dan HP-nya dalam keadaan mati.
Setelah mendapat data, Dsr mengubah kata sandi surel Ilham Bintang. Tidak berapa lama, surel mengirim One Time Password (OTP) melalui SMS di nomor ponsel baru. Setelah itu, Dsr mengubah kata sandi email Ilham Bintang.
"Masuk email-nya di messages keluar data Bank BNI dan Commonwealth milik Ilham Bintang. Di sini mulai bermain pertama membeli barang-barang melalui Lazada, blibli.com. Setelah itu ada beli barang Commonwealth bisa masuk ke transfer melalui Lazada keluar adalah uang," tuturnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 Ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Hantoro)